Pernyataan Keliru Ala Komisaris PT PIR Soal Dana Operasional, Mulai Tak Tahu Menahu Hingga Hutang Piutang, Disebut-sebut juga PT. Datama

Penyalainews, Pekanbaru - Komisaris PT. Pengembangan Investasi Riau (PT. PIR) Jonli  memberikan pernyataan berbeda dan keliru terkait menyebarluasnya bukti transaksi dana operasional dari PT. Edco Persada Energi.

Diketahui, sebelumnya viral di Twitter mengenai adanya dugaan oknum PT. PIR menerima uang dari PT. Edco Persada Energi untuk kelancaran operasional Tambang.

Hal itu disampaikan akun Twitter @CakraWirabangsa melalui cuitannya, Dalam postingan tersebutsecara ringkas menyebutkan adanya dugaan bahwa PT. Pengembangan Investasi Riau menerima transferan dari PT. Edco Persada Energi.

"Edco Persada Energi mengirim untuk biaya operasional PT. PIR," cuit @CakraWirabangsa. "Ada beberapa lagi," lanjut cuitannya.

Pada cuitan tersebut, @CakraWirabangsa melampirkan gambar diduga screenshoot bukti transferan kepada oknum pejabat PT. PIR.

Mendalami lebih lanjut, Komisaris PT PIR Jonli secara resmi telah memenuhi panggilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau dengan dalih Konsultasi pada, Kamis (04/05/2023) lalu.

Ketika dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan uang operasional tersebut, PT. PIR dari PT. Edco Persada Energi Komisaris PT. PIR, Jonli, mengatakan tidak tahu -menahu mengenai hal itu.

"Oh ndak tau saya, ndak tau saya, ndak tau saya, saya kan Komisaris, mana tau saya," ujar Jonli. Tanya lah yang membuat cuitan itu, tanyalah kepada PT Edco tu, jangan tanya ke saya, saya ndak tau, PT. PIR kan luas pak,"ujarnya kepada Penyalainews.

Lebih lanjut, saat dikonfirmasi mengenai dugaan bukti transaksi dari PT. Edco Persada Energi, Jonli mengatakan perihal operasional PT. PIR bukan urusan dirinya sebagai Komisaris.

"Tak tau, saya kan Komisaris, mana saya tau, operasional - operasional PT. PIR, ini kan bukan aku," ungkapnya, tanya aja si pada yang bersumber itu," pungkas  Jonli sembari berjalan keluar menuju mobil.

Pernyataan Berbeda dan Keliru

Setelah beberapa jam dimuatnya berita soal Komisaris PT. PIR dipanggil BPKP, terdapat penyataan yang berbeda yang ia sampaikan kesejumlah media berita, adapun keterangan yang di lansir dari media Cakaplah.com menyebutkan bahwa uang transfer itu dari owner PT Datama merupakan uang pinjam untuk modal usaha produk kesehatan.

"Uang itu saya pinjam ke Loleng (Owner PT Datama) untuk beli obat. Saya kan ada usaha, saya jualan Purtier Placenta, termasuk Loleng juga masuk. Memang utang itu belum saya bayar," kata Jonli, Kamis (04/05/2023).

"Itu utang sudah lama, bulan Oktober 2022. Waktu itu masuk satu paket (Purtier Placenta) harganya Rp34 juta lebih, saya bilang ke Loleng saya butuh uang, saya pinjam. Itu kan bukan menyogok. Ini kan pinjam meminjam, dan itu saya sampaikan ke dia," tambahnya.

Sedangkan uang transferan dari perusahaan PT EPE, Jonli menyatakan, jika ia sudah mempertanyakan bukti transferan uang sebesar Rp20 juta itu ke Direktur Operasional (Dirop) PT PIR.

"Dia (Direktur Operasional,red) bilang nggak tahu ke saya pak. Itu transfer penerima transfer atas nama Rizki Ilman, saya tak tahu itu siapa. Tapi di situ keterangan ada Dir Op," bantahnya.

Dengan keterangan melebar diberikan oleh Komisaris PT. PIR tersebut menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat, ada apakah gerangan BUMD milik pemerintah Provinsi Riau itu ?

Ini Pandangan Ahli Hukum

Dengan viralnya  bahwa PT Pengembangan Investasi Riau (PT PIR) telah  menerima aliran dana mendapat respon dari Pakar Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Dr Fahmi SH MH.

"Apabila dugaan ini terbukti dilakukan oleh oknum PT PIR,  Itu menurut valid  bahwa penerapan Asas Good Corporate Governance (GCG) tidak diterapkan di PT PIR," ujar Dr Fahmi kepada Penyalainews.com melalui pesan singkat, Senin (08/05/2023).

Menurut Dr Fahmi, hal tersebut merupakan dugaan (tindakan gratifikasi, red) dan berpotensi melanggar aturan hukum, sesuai dengan Pasal 12B Undang - undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, Dr Fahmi  menjelaskan perbuatan gratifikasi mencakup sesuatu yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dengan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Bahkan, Dr  Fahmi menduga ada keuntungan lain yang diperoleh oleh oknum yang terlibat dari pemberian tersebut.

"Dari pemberian tersebut patut di duga bahwa ada janji/keuntungan yang diperoleh/dijanjikan," pungkasnyanya.

Adapun, sejumlah bukti transaksi yang didapatkan redaksi Penyalainews.com mulai dari transfer dana operasional hingga gambaran skema bisnis multilevel marketing produk Purtier Placenta berbasis jaringan yang di kembangkan PT Riway Internasional sudah dijadikan catatan penting.

Sementara itu,  pendalaman informasi terkait PT. PIR ini masih sangat panjang, banyak hal yang akan di buka keruang publik, sehingga masyarakat Riau harus tahu apa sebenarnya yang terjadi di tubuh semata wayang Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Riau itu.***red/tim

Penulis : Rezky FM

Comment