Penyalainews, Pekanbaru - Warga pinggiran Sungai Siak mengeluhkan keberadaan pabrik peleburan Alumunium yang telah menimbulkan pencemaran lingkungan.
Masyarakat tempatan tersebut mengeluh asap akibat dampak proses pembakaran Alumunium kemudian limbah berat itu dibuang ke Sungai Siak yang dapat menggangu kesehatan sekitar.
Selain mencemari lingkungan, warga menduga Pabrik peleburan Timah tersebut belum mengantongi ijin alias illegal.
Dijelaskan salah seorang warga menyebutkan pabrik peleburan Alumunium yang berlokasi di Jalan Nelayan Ujung, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru sudah berdiri kurang lebih 7 tahun.
"Asapnya kalau terbawa angin bau menyengat hidung dan apalagi limbah bekas peleburan Alumunium tersebut di buang ke Sungai Siak. Keberadaan pabrik tersebut belum meminta izin pada warga sekitar," kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Terkait keberadaan pabrik Peleburan Alumunium yang dikeluhkan warga itu Rian selaku pengurus DPD LSM GNPK- RI Provinsi Riau mengatakan setiap orang yang melakukan usaha pengolahan limbah B3 harus mempunyai izin lingkungan, AMDAL atau UKL-UPL sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
“Dalam usaha atau kegiatan pengelolahan Alumunium atau bahan Bakar Beracun (B3), pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan seperti Izin Lingkungan, pembuangan air limbah, pemanfaatan limbah B3, pengolahan B3, pengumpulan B3, penimbunan B3, dumping, rekomendasi pengangkutan limbah B3, registrasi laboratorium lingkungan dan registrasi kompetensi LPJP Amdal,” tegas Rian.
Rian menambahkan pengolahan Alumunium mempunyai Dasar Hukum sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup.
“Bilamana diduga pengolahan Alumunium atau B3 tidak mengantongi izin sesuai peraturan pemerintah. Hal ini sangat merugikan kesehatan masyarakat sekitar, telah melanggar Undang – Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," pungkasnya.
Dari pantau media, terlihat sejumlah karyawan membuang langsung limbah peleburan Alumunium tersebut dan mendokumentasikan berupa video sabagai bentuk bukti di lapangan***red/tim

Comment