Penyalainews, Jakarta - Ribuan warga Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, merasa terintimidasi dan tertindas oleh PT. Sari Lembah Subur (SLS) anak Perusahan Astra Agro Lestari.
Hal ini dikatakan masyarakat Pelalawan Abu Kasim, Batim Mudo Genduang. Menurut Abu, intimidasi terjadi tahun 1986-1987, kata Abu Kasim kepada awak media, Jakarta (17/09/2023).
“Banyak warga kami yang ditangkap oknum Polisi dan Tentara yang kami menduga atas suruhan dari PT SLS pada tahun itu,” ujar Abu yang dibenarkan 18 warga Pelalawan lainnya di posko mereka di Jakarta.
Senada dengan Abu Kasim, Ridwan menambahkan bahwa tanah-tanah milik warga setempat dirampas PT. SLS pada masa itu. Dan hingga kini warga menuntut agar tanah mereka dikembalikan.
"Masyarakat Pelalawan meminta keadilan pemerintahan Bapak Presiden Jokowi untuk menyelesaikan konflik ini, Kami membawa bukti-bukti kepemilikan berupa surat tanah dari Kepala Desa terdahulu, untuk ditunjukkan kepada Presiden Jokowi,” sebut Ridwan.
Masih kata Ketua Gerakan Lawan Mafia Tanah (Gerlamata) itu, sudah berulangkali warga melaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum), DPRD, Bupati hingga ke Gubernur Riau.
“Namun, laporan warga masyarakat Pelalawan tersebut terabaikan. Hingga kini persoalan tanah kami tidak kunjung selesai,” ujar Ridwan.
Ironisnya lagi, lanjut pegiat kepedulian masyarakat Riau ini. Sudah banyak laporan warga diterima oleh Pemerintah Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Pelalawan, tetapi sebatas janji-janji manis saja, dikatakan Ridwan.
“Oleh karena itu, GerLamata bersama Ribuan masyarakat Pelalawan datang langsung ke Jakarta untuk ketemu Menteri Hukum dan HAM, pak Yasona Lauly, Kementerian Lingkungan Hidup. Sebelum bertemu dengan Presiden Jokowi untuk melaporkan bukti-bukti kepemilikan tanah warga Pelalawan yang diduga di rampas oleh PT. SLS sejak tahun 1986-1987," terang aktivis Riau tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jeferson Hutagalung, SH.,MH., mendampingi Masyarakat Pelalawan saat dimintai keterangannya perihal konflik lahan yang dialami oleh kliennya dengan PT. SLS menyayangkan sikap pemerintahan Daerah Riau.
"Kita sayangkan sikap ketidak pedulian Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi Riau membiarkan konflik lahan tersebut berkepanjangan, tanpa mencari solusi penyelesaian," jelasnya
Menurut Jeferson Hutagalung, ada 3 Kecamatan di Pelalawan lahan masyarakatnya dirampas oleh perusahaan. Tapi pemerintah Daerah Riau membiarkannya sehingga terjadi konflik antara masyarakat dengan perusahaan tersebut, tuturnya.
"Dimana makna dari pada Keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia dan Negara kita adalah Negara Hukum yang mendaulat kan Hukum adalah Panglima, seperti tidak berlaku alias sebatas lip service untuk masyarakat, ujar Jeferson dalam keterangan Pers nya mengatakan, jika hal ini merupakan suatu pembiaran.
“Saya meminta kepada bapak Presiden Jokowi meletakkan Keadilan bagi masyarakat Pelalawan,” pungkasnya.***red/rls

Comment